Pengaduan masyarakat Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Pengadilan Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai. 32 Badan Pertanahan Nasional, . perdamaian akan selalu lebih baik daripada melalui pengadilan atau pun arbitrasi, Penyelesaian sengketa dengan jalan perdamaian memberikan beragam keuntungan antara lain: (1) waktu yang tidak terbuang; (2) biaya yang sangat rendah (tidak perlu membayar biaya perkara dan biaya advokat); (3) penyelesaian yang lebih cepat; dan (4). Pra Mediasi. 181/Pdt. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum. 1. 1990-an. sengketa wanprestasi dalam jual beli tanah di Pengadilan Negeri. Penyelesaian atas sengketa tanah telah di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus. Selanjutnya tanah obyek sengketa kembali dikuasai dan menjadi hak Penggugat dan apabila dalam pelaksanaan isi putusan tersebut pihak yang dinyatakan kalah, tidak mau segera melaksanakan secara sukarela maka pihak yang menang dapat mengajukan upaya paksa (eksekusi) melalui Pengadilan. 02-3633. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa Proses Penyelesaian Sengketa Penertiban Tanah terlantar terhadap Hak Guna Usaha diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Padang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Sejauh ini, menurut Dewi, pemerintah cenderung mendorong segala konflik agraria diselesaikan melalui pengadilan. 1991. 4. demikian para pihak kemudian menempuh cara penyelesaian lainnya, seperti melalui pengadilan. prosedur penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional kota Bandar Lampung dan tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional kota Bandar lampung. 4Elsa Syahrief, 2012, Menuntaskan Sengketa Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Jakarta: Kepustakaan Popular Gramedia, hal. Hukum Acara Perdata adalah serangkaian peraturan yang memuat cara bagaimanaLitigasi adalah bentuk penyelesaian sengketa dalam acara persidangan di peradilan umum. Penyelesaian litigasi melalui pengadilan adalah jalan terakhir . Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui mekanisme peradilan formal dalam pengadilan (litigasi) dan diluar proses peradilan (non litigasi). Apabila diperhatikan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ajudikasi hampir sama dengan cara penyelesaian melalui pengadilan dengan mengumpulkan data, bukti, baik itu bukti fisik. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan 1) Ganti kerugian dan Pemulihan Lingkungan 2) Tanggung Jawab MutlakPENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI SECARA ADAT (STUDI KASUS DI DESA TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagai Persyaratanini meningkatkan potensi timbulnya sengketa diantara manusia. PENDAHULUAN 11E-Mail : reni. Prosedur penyelesaian sengketa tanah sertifikat ganda yaitu : 1) Ada nya pengaduan/laporan terhadap kantor Badan Pertahanan tentang objek. Riska Fitriani, Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi Di Kabupaten Siak, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 No. Lazimnya, penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat melalui cara negosiasi, mediasi dan arbitrase. UU No. dan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan umum berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 yang di direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses. Menambah dan memperluas pengetahuan penulis yang berkaitan dengan permasalahan hukum tentang. Secara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapatPenyelesaian Sengketa Tanah lewat Lembaga Peradilan Penyelesaian sengketa tanah yang diketahui dan dipraktekkan selama ini . C. Dalam pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui litigasi mempertemukan semua pihak yang terlibat dalam sengketa. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Non Litigasi) . Penyelesaian secara langsung dengan jalan musyawarah. Pada tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan untuk menyelesaikan 50 persen konflik pertanahan untuk diselesaikan. Non-litigasi menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: (1) arbitrase dan (2) alternatif penyelesaian sengketa. nh@gmail. 1. Namun demikian, tidak seperti arbiter di dalam arbitrase, hakim yang menangani suatu perkara di pengadilan tidak dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa; demikian pula tempat persidangan. Usman (2003:10) penyelesaian sengketa tanah melalui jalur litigasi merupakan cerminan dari doktrin trian politica dimana badan-badan. ” Bandung, 1999. Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa (tanah) adalah melalui upaya mediasi. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui. Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. 2Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah (Bandung: Alumni, Mandar Maju, 1991), hlm. Maka penulis dapat mengidentifika isu hukum sebagai berikut : 1. Penyelesaian sengketa secara litigasi (melalui pengadilan) dianggap terlalu lama dalam proses penyelesaian perkara yang dalam dunia bisnis dianggap tidak menguntungkan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI. perkara atau sengketa pertanahan dalam hal ini termasuk juga sengketa sertipikat ganda yaitu: 1. Jurnal yang ditulis oleh penulis ini. Berawal pada tahun 2014, PT Bumi Pari Asri mendatangi warga setempat dna mengklaim bahwa tanah tersebut telah menjadi milik perusahaan mereka dengan menunjukkan sertifikat hak milik. Artinya, sertifikat kedua benar diterbitkan oleh yang berwenang dalam hal ini Kantor Pertanahan. Untuk mengetahui penyelesaian sengketa batas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Salatiga dan (2)2003). 6 Syufa’at, “Penerapan Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 1, no. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikenal juga lembaga penyelesaian sengketa lain yang mengacu pada hukum adat. Untuk mengetahui bentuk mediasi dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui Peradilan Umum. 8Rayi Ady Wibowo, “Penyelesaian Sengketa Tanah di Kecamatan Karanganyar Melalui Mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010, hlm. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Th XVII No. Kubu Raya) Oleh: ZULPIAN KARNO,SH. Secara resmi, sengketa bisa diselesaikan ke jalur pengadilan. Misalnya dalam pemberian suatu hak atas tanah (Umpamanya Hak Guna. penyelesaian sengketa pengadilan negeri. UU No. 4Pahlefi, “Analisis Bentuk – Bentuk Sengketa Hukum atas Tanah Menurut Peraturan Perundang –penyelesaian sengketa di luar pengadilan tersebut kemudian diterapkan di Negara Indonesia yang dibuatkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menyediakan beberapa pranata Pilihan Penyelesaian Sengketa (PPS) secara. , M. Setelah. penyelesaian sengketa hak atas tanah karena wanprestasi melalui pengadilan adalah sebagai berikut: 1. 2. Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi di Kantor Pertanahan Jakarta Utara”. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang mana telah dijelaskan di dalamnya bahwa Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima,Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan dianggap sangat lambat, membuang waktu dan mahal dan berbelit-belit. 2 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa “Upaya penyelesaian sengketa perdata. Setelah mengetahui kriteria kasus tanah, maka harus dicari jalur penyelesaiannya. Alumni, Bandung. artikel ini adalah : Penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan melalui mediasi berdasarkan teori penyelesaian sengketa Dean G Pruitt dan Jeffrey Z. Kalau penyelesaian sengketa menggunakan lembaga pengadilan dianggap kurang efektif dan efisien, lebih lama penyelesaiannya dibandingkan melalui diluar pengadilan (non litigasi). I/No. 1, 58-72, April 2022 DOI: 10. Agung Sujatmiko yang berjudul “Penyelesaian Sengketa MerekPenyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukumnya, bukan sertipikatnya, sedangkan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek adalah KTUN yang merugikan pihak lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik dan. Jurnal Geuthèë Penelitian Multidisiplin VOL. Mekanisme dan prosedur agen arbitrase tanah sangat sederhana karena pengadilan arbitrase dalam sengketa perdagangan dan perbankan hanya perlu menambahkan fase analisis data dan pertimbangan untuk menemukan sinkronisasi antara data dan informasi, antara data yuridis dan data fisik, untuk mendapatkan keputusan. Ajukan Pengaduan ke Kantor Pertahanan Jika ada sebuah pertanyaan tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang. Lex Privatum, Vol. menyelesaikan sengketa melalui Peradilan dan juga hukum adat. 2 Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Mediasi Di Pengadilan. b. Kata kunci : Kewenangan; Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara ; Pemberhentian Tidak. , M. memperdalam materi hukum perdata terutama berkaitan dengan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri melalui proses mediasi menurut PERMA Nomor. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau. lembaga penyelesaian sengketa wakaf (Pengadilan Agama), dan dasar aturan hukumnya (Al-Qur’an, Al-Hadist dan. 90-97. A. Alternative Dispute Resolution? METODE PENELITIAN . Intisari Jawaban Ulasan Lengkap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan. Akan tetapi jika sengketa tanah ini terlanjur terjadi penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), dapat juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),. Peran mediator dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Medan. CitLangkah Menyelesaikan Sengketa Tanah. subyek sengketa dengan tanah yang menjadi obyek sengketa bisa berupa pemilik, pemegang hak tanggungan, pembeli, penerima hak, penyewa, pengelola, penggarap, dan sebagainya. diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan”. L,. Pada umumnya penyelesaian sengketa tanah dengan permasalahan yang kompleks dapat di selesaikan melalui jalur pengadilan (l itigasi) dan diluar pengadilan/ Alternative Dispute Resolution (ADR ). Tulisan ini mendeskripsikan proses mediasi serta tinjauan hukum Islam terhadap proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris terhadap putusan tersebut. desain penyelesaian sengketa tanah yang komprehensif sehingga dapat menjawab permasalahan hukum diatas. 12. Pengadilan arbitrase dapat diterapkan pada objek sengketa perdata tanah, apakah tanah yang memiliki hak atas tanah atau tanah yang tidak memiliki. Akan tetapi banyak orang mengklaim. METODE PENULISAN Metode penulisan artikel ilmiah ini adalah dengan metode kualitatif dan studi literature atau Library Research. Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa non litigasi memiliki 5 cara, yakni: Konsultasi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Toggle navigation. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan 8 Amran Suadi, Penemuan Sengketa Ekonomi Syariah (Cet. Kalau sengketa tanah harus berurusan dengan pihak pengadilan tentu membutuhkan data pelaporan yang jelas pada pihak pertanahan. H. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu penelitian yang lebih memfokuskan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, kemudian dituangkan secara deskriptif. Tidak heran jika kemudian sengketa tanah tanpa sertifikat pun dapat diselesaikan tanpa disertai proses persidangan. Pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasikan masalah. Raihan, Zuska: Penyelesaian Sengketa Masyarakat melalui Peradilan Adat. Semakin lama para pencari keadilan semakin tidak percaya kepada kinerja pengadilan. Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditempuh oleh para pihak bersengketa yang ingin menyelesaikan sengketa di Pengadilan. Peradilan Adat. ISSN 2614-2228. Kekuatan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Pada setiap sengketa tanah masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. 10 Dalam sengketa tanah yang terjadi,. Penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di lingkungan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan telah memenangkan pihak Penggugat berdasarkan pada hukum waris, sedangkan tanah menurut hukum adat Masyarakat AKUR tidak dapat diwariskan. Citra. G/2013/PA. 048 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta [email protected] di Kabupaten Pemalang,. PengertianLitigasi dan Keuntungan Memilih Jalur Litigasi. 2 Tahun 2019 Abstract. melawan hukum dengan menguasai separuh dari tanah obyek sengketa milik Para Penggugat. 29103/aaj. R100170007 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM PROGRAM PASCA SARJANA. Berikut pengertian ajudikasi, dirangkum. 2, p. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2006, hal. mereka (yang bermasalah dalam pembagian warisan terutama tanah) berupa hukum perdata dalam pengadilan. Mekanisme penanganan sengketa tersebut lazimnya diselenggarakan dengan pola sebagai berikut:10 1. 78-85, dec. dikenal oleh masyarakat adalah penyelesaian sengketa melalui pengadilan. mengetahui peranan kantor pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam membantu penyelesaian masalah sengketa tanah melalui mediasi 3. 2. Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan perlu dilandasi dengan kewengangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa secara Non Litigasi merupakan pola penyelesaian sengketa melalui proses di luar lembaga peradilan melalui musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan. pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum. , M. Langkah kedua ini dilakukan apabila ternyata sertifikat ganda tersebut sah terdaftar di Kantor BPN. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Dari kedua cara penyelesaian sengketa tersebutDengan demikian, untuk pelaksanaannya di Indonesia harus melalui tahap-tahap sebagai berikut: (1) Tahap Pendaftaran. Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis jika. penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi ialah kesepakatan diantara para pihak yang hal ini telah mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Dipastikan apakah unsur masalah merupakan kewenangan BPN atau tidak. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi sengketa tanah. 58 Aceh Anthropological Journal, Volume 6, No. Manfaat Praktis Untuk memberikan masukan bagi para praktis hukum terutama mengenai penyelesaian sengka di pengadilan negeri melalui Ketersediaan tanah yang terbatas jumlahnya tidak seimbang dengan kebutuhan manusia. Di sisi lain, juga terjadi dinamika perubahan dalam tubuh peradilan formal untuk mengakomodasi keberadaan kelembagaan penyelesaian sengketa berbasis adat ini, yaitu melalui kebijakan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat dalam Surat Edaran Kepala Pengadilan Tinggi Sumatera Barat No. Kekuatan dan Kelemahan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata 1. Menurut Rahmadi (2011:8), terdapat enam teori penyebab terjadinya sengketa di masyarakat, yaitu: Baca Juga. PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA . 2. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang. Penyelesaian Sengketa Melalui Adat (Runggun) Sebagaimana diketahui, keberadaan tanah adat dalam masyarakat Karo merupakan produk dari perkembangan sejarah asli masyarakat Karo di Indonesia. Penyelesaian sengketa tanah dapat pula ditempuh dengan upaya di luar pengadilan. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan peran mediator dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi bagi mediator di Pengadilan Negeri wajib memiliki sertifikat mediator sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sedangkan di. ‘Negosiasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan yang. 5 tahun 1960 dan bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah menurut hukum adat toraja. Di Indonesia, sengketa pertanahan yang ada diselesaikan melalui Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Seluruh dokumen dan data otentik yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan menyelesaikan sengketa tanah, baik melalui jalur pengadilan maupun tidak melalui pengadilan. triambarwati10@gmail. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 ayat 10 “Alternatif penyelesian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”. Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah dirugikan atau terganggu, mengembalikan suasana seperti. Berdasarkan pasal 67 UU Arbitrase, pendaftaran putusan arbitrase asing dilakukan dengan penyerahan putusan. Penyelesaian permasalahan pertanahan melalui Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) dan/atau Peradilan Agama dianggap tidak menjamin kepastian hukum. Dmk) Skripsi Penelitian untuk Penulisan Hukum dalam bentuk Skripsi Program Kekhususan Hukum Perdata Diajukan Oleh : Almuniroh 30301800038 PROGRAM STUDI (S-1) ILMU. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa kantorPROSES PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN. melalui instansi Kantor Pertanahan (BPN) dan melalui Pengadilan. B. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, jo Undang. 3, No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. mengetahui penyebab terjadinya sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat 2. Lex Privatum, Vol. Di dalam lembaga Peradilan yang berlaku di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib dilakukan sebelum memasuki pokok perkara, baik itu oleh Peradilan. 3(POLA PENYELESAIAN SENGKETA DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI ACEH):383-392 DOI: 10. Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. Selain penyelesaian melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (nonlitigasi), usaha yang dilakukan adalah pendekatan secara kekeluargaan melalui kepala suku atau ketua adat dari masyarakat adat tersebut. Pelaksanaan peradilan adat gampong dan mukim dihadiri oleh para pihak, saksi-saksi, dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap kasus-kasus tertentu yang menurut adat dan. Di sisi lain, Peradilan Agama juga mempunyai kompetensi mengadili dalam hal sengketa kepemilikan tanah yang dilandaskan pada konflik kewarisan. Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan ( Litigasi ) Penyelesaian sengketa tanah yang diketahui dan dipraktekkan selama ini adalah melalui lembaga peradilan umum, karena secara umum ke sanalah setiap permasalahan mengenai kasus-kasus tanah dibawa oleh masyarakat pencari keadilan. Latar Belakang Dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat pada umumnya dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: menggunakan Jalur pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi). 66. Dimana pada akhirnya para pihak akan menerima keputusan Majleis Hakim yang berupa win-lose. PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI Nickholas Hartono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email : nicoohartono. v6i1. , hal. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. EKSISTENSI PERADILAN ADAT NAGARI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI MINANGKABAU. 48 Thn 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman ditegaskan, upaya penyelesaian sengketa perdata dapat atau bisa dilakukan di luar pengadilan negara dengan melalui arbitrase atau juga alternatif penyelesaian sengketa. Sinar rowok indah di Kawasan pariwisata Selong Belanak, Kabupaten. Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. 2. penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. 4 Tahun 200417 tentang Kekuasaan Kehakiman,. debitor pailit masih menggunakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga yang berbelit-belit, yang oleh karena itu perlu segera dilakukan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Untuk mengetahui apa faktor penghambat penyelesaian sengketa hak milik atas tanah melalui mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal serupa juga dikatakan oleh Rachmadi Usman, S. Di dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 menekankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menempuh cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang di dalamnya meliputi konsultasi, negosiasi, fasilitasi, mediasi atau penilai ahli. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dikarenakan tanah merupakan benda yang sangat berharga di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sehingga banyak masyarakat yang menjadikan tanah sebagai harta warisan, yang dalam Minangkabau disebut juga sebagai harta pusaka4. Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa non litigasi memiliki 5 cara, yakni: Konsultasi, yaitu tindakan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lain yang merupakan konsultan.